Skema Sertifikasi Profesi Menerapkan Bahasa Korea di Tempat Kerja dirancang untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi komunikasi profesional berstandar BNSP dalam dunia kerja dan industri.
- Memiliki ijazah minimal SMA/sederajat, atau
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Menerapkan
Bahasa Korea di Tempat Kerja (Applying Korean Language in the
Workplace) dari lembaga pelatihan terakreditasi/kredibel, atau - Pekerja dengan pengalaman minimal satu tahun pada bidang pekerjaan
yang menggunakan Bahasa Korea.